Indikator 9
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN
- Untuk mengatur muatan Audit TIK pada IPPD agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
- Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal audit TIK kepada unit kerja/perangkat daerah.
- Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam melaksanakan ketentuan kebijaka internal audit TIK IPPD.
Ruang Lingkup | • Kebijakan sudah mengatur arah pelaksanaan Audit TIK pada IPPD secara menyeluruh dan terpadu • Kebijakan sudah dilakukan reviu/telaah terhadap perubahan kebutuhan, teknologi, dan lingkungan; serta inisiatif kebijakan dalam peningkatan/optimalisasi audit TIK IPPD dengan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut. • Kebijakan sudah mengatur muatan internal audit secara lengkap. • Audit TIK terdiri atas: Audit Infrastruktur; Audit Aplikasi SPBE; dan Audit Keamanan SPBE • Audit TIK meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: • Penerapan tata kelola dan manajemen TIK • Fungsionalitas TIK •Kinerja TIK yang dihasilkan • Aspek Teknologi informasi dan Komunikasi lainnya |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.