Indikator 8

Manajemen keamanan informasi merupakan serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.

TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN

  1. Untuk mengatur muatan manajemen keamanan informasi Instansi Pusat/Pemerintah daerah agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
  2. Untuk  mendelegasikan  tugas  dalam  melaksanakan  ketentuan  kebijakan  internal  manajemen keamanan informasi kepada unit kerja/perangkat daerah.
  3. Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal keamanan informasi IPPD.
Ruang Lingkup• Kebijakan sudah mengatur penerapan manajemen keamanan informasi IPPD secara menyeluruh dan terpadu
• Kebijakan sudah dilakukan reviu/telaah terhadap perubahan kebutuhan, teknologi, dan lingkungan; serta inisiatif kebijakan dalam peningkatan/optimalisasi manajemen keamanan informasi IPPD dengan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
• Kebijakan sudah mengatur muatan manajemen keamanan informasi secara lengkap.
• Manajemen keamanan informasi terdiri atas:
Penetapan ruang lingkup keamanan informasi → area pengaturan dan pemberlakuannya.
Penetapan tanggung jawab → pembentukan tim dan penugasan.
Perencanaan → penyusunan rencana kegiatan dan aktivitasnya.
Dukungan pengoperasian → penganggaran, sumber daya, sarana dan pra-sarana.
Evaluasi kinerja → mengukur dan memantau pelaksanaan kegiatan/aktivitas dan hasilnya.
Perbaikan  berkelanjutan  terhadap  keamanan  informasi  SPBE  →  tindak  lanjut  hasil rekomendasi audit/monev sebagai strategi keamanan.
Indikator-8-1-1024x377 Indikator 8
Gambar 8. Tingkat Penilaian Indikator 8

Share this content: