Indikator 6
Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah.
TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN
- Untuk mengatur penerapan Layanan Jaringan Intra IPPD agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
- Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal layanan jaringan intra IPPD kepada unit kerja/perangkat daerah.
- Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Layanan Jaringan Intra IPPD serta memastikan keterpaduan Jaringan Intra antar IPPD.
Ruang Lingkup | ● Kebijakan sudah mengatur cakupan implementasi layanan jaringan intra IPPD pada seluruh unit kerja/perangkat daerah. ● Kebijakan sudah mengatur arah interkoneksi layanan jaringan intra IPPD dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Instansi Pusat dan Pemda lainnya. ● Kebijakan sudah dilakukan reviu/telaah terhadap perubahan kebutuhan, teknologi, dan lingkungan; serta inisiatif kebijakan dalam peningkatan/optimalisasi penerapan jaringan intra IPPD dengan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut. ● Dalam penerapan kebijakan layanan jaringan intra IPPD harus memenuhi pertimbangan kelaikan pengoperasian yang diatur oleh Kementerian Kominfo dan kelaikan keamanan oleh BSSN. |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.