Indikator 5

Pusat Data merupakan fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.

TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN

  1. Untuk mengatur penerapan Layanan Pusat Data agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
  2. Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal layanan pusat data kepada unit kerja/perangkat daerah.
  3. Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan Layanan Pusat Data terpadu  dan  terkendali  pada  unit  penyelenggara  TIK  IPPD  serta  arah  pengintegrasian  dan pemanfaatan Pusat Data Nasional.
Ruang Lingkup● Kebijakan mengatur Implementasi layanan pusat data secara menyeluruh di IPPD.
● Pengaturan interkoneksi layanan pusat data dengan Pusat Data Nasional dan Instansi Pusat dan Pemda lainnya, dan/atau memanfaatkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
● Reviu dan telaah terhadap perubahan kebutuhan, teknologi, dan lingkungan, serta inisiatif kebijakan untuk meningkatkan/mengoptimalkan implementasi layanan pusat data.
● Kebijakan mengatur ketersediaan panduan dan layanan pusat data yang selaras persyaratan tertentu, diselenggarakan oleh IPPD, atau dibangun khusus untuk digunakan bersama dan berbagi pakai oleh unit kerja/perangkat daerah di internal IPPD.
● Optimalisasi pemanfaatan Pusat Data Nasional oleh IPPD.
● Bentuk Pusat Data IPPD: Pusat Komputasi atau Pusat Kendali.
Referensi Standar Nasional Indonesia terkait desain pusat data dan manajemen pusat data. Jika standar nasional belum tersedia, mengacu pada standar internasional.
● Tujuan Kebijakan Implementasi Layanan Pusat Data IPPD adalah meningkatkan ketersediaan, keandalan, keamanan, efisiensi, dan interoperabilitas data SPBE melalui pemanfaatan pusat data yang terintegrasi.
Indikator-5-1-1024x374 Indikator 5
Gambar 5. Tingkat Penilaian Indikator 5

Share this content: