Indikator 45-47

Layanan Publik Sektor adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan tugas dan fungsi sektoral IPPD yang efektif, efisien dan akuntabel.

TUJUAN/MANFAAT

  • Menghasilkan pengelolaan tugas dan fungsi sektoral IPPD yang efektif, efisien dan akuntabel.
  • Meningkatkan optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas melalui keterpaduan antar layanan SPBE baik G2C maupun G2B.
Ruang Lingkup● Layanan Publik Sektor yang dimaksud merupakan layanan sektoral selain pada indikator 32-44
● Yang dimaksud layanan publik sektoral pada indikator ini adalah berupa layanan yang bersifat Government to Citizen (G to C), Government to Business (G to B), maupun Governemt to Government (G to G) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
– Layanan Publik Sektoral 1 berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan
– Dokumentasi pemanfaatan sistem aplikasi
Penjelasan mengenai pemanfaatan sistem aplikasi (direkam dalam bentuk vidio penjelasan, atau tangkapan layar yang dinarasikan sesuai dengan tingkat kematangan yang diklaim)
– Manual Book (jika ada, untuk panduan penggunaan aplikasi)
Bukti optimalisasi
Indikator-45-47-1-1-1024x366 Indikator 45-47
Gambar 45. Tingkat Penilaian Indikator 45-47

Share this content: