Indikator 44
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum IPPD yang efektif, efisien dan akuntabel.
TUJUAN/MANFAAT
- Menghasilkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum IPPD yang efektif, efisien dan akuntabel
- Meningkatkan optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas melalui keterpaduan antar layanan SPBE
Ruang Lingkup | – Layanan Data Terbuka berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan – Dokumentasi pemanfaatan sistem aplikasi – Penjelasan mengenai pemanfaatan sistem aplikasi (direkam dalam bentuk vidio penjelasan, atau tangkapan layar yang dinarasikan sesuai dengan tingkat kematangan yang diklaim) – Manual Book (jika ada, untuk panduan penggunaan aplikasi) – Bukti optimalisasi |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.