Indikator 35

Pengadaan Barang/Jasa adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa yang efektif, efisien, dan akuntabel. Layanan Pengadaan Barang/Jasa Berbasis Elektronik adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa IPPD.

TUJUAN/MANFAAT

  • Memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa IPPD
  • Meningkatkan optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas melalui keterpaduan proses bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi
Ruang Lingkup– Layanan Pengadaan Barang dan Jasa berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan
• Dokumentasi pemanfaatan sistem aplikasi
Penjelasan mengenai pemanfaatan sistem aplikasi (direkam dalam bentuk vidio penjelasan, atau tangkapan layar yang dinarasikan sesuai dengan tingkat kematangan yang diklaim)
• Manual Book (jika ada, untuk panduan penggunaan aplikasi)
Bukti optimalisasi
Evaluasi/reviu berisi konten isu/permasalahan dan rekomendasi perbaikan yang aktual.
Bukti Undangan evaluasi layanan pengadaan barang dan jasa, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi layanan pengadaan barang dan jasa
– Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara berkesinambungan, wajib menggunakan SPSE yang telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum serta diharapkan memiliki Implementasi Katalog Lokal/Sektoral dengan Indeks ≥ 80%
Indikator-35-1-1024x401 Indikator 35
Gambar 35. Tingkat Penilaian Indikator 35

Share this content: