Indikator 35
Pengadaan Barang/Jasa adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa yang efektif, efisien, dan akuntabel. Layanan Pengadaan Barang/Jasa Berbasis Elektronik adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa IPPD.
TUJUAN/MANFAAT
- Memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa IPPD
- Meningkatkan optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas melalui keterpaduan proses bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi
Ruang Lingkup | – Layanan Pengadaan Barang dan Jasa berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan • Dokumentasi pemanfaatan sistem aplikasi • Penjelasan mengenai pemanfaatan sistem aplikasi (direkam dalam bentuk vidio penjelasan, atau tangkapan layar yang dinarasikan sesuai dengan tingkat kematangan yang diklaim) • Manual Book (jika ada, untuk panduan penggunaan aplikasi) • Bukti optimalisasi – Evaluasi/reviu berisi konten isu/permasalahan dan rekomendasi perbaikan yang aktual. – Bukti Undangan evaluasi layanan pengadaan barang dan jasa, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi layanan pengadaan barang dan jasa – Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara berkesinambungan, wajib menggunakan SPSE yang telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum serta diharapkan memiliki Implementasi Katalog Lokal/Sektoral dengan Indeks ≥ 80% |

Share this content: