Indikator 33
Penganggaran adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan penganggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan Penganggaran Instansi Pusat dan/atau Pemerintah daerah.
TUJUAN/MANFAAT
- Memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan Penganggaran Instansi Pusat dan/atau Pemerintah daerah.
- Meningkatkan optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas melalui keterpaduan proses bisnis perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi.
Ruang Lingkup | – Layanan penganggaran berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan. – Dokumentasi pemanfaatan sistem aplikasi – Penjelasan mengenai pemanfaatan sistem aplikasi (direkam dalam bentuk video penjelasan, atau tangkapan layar yang dinarasikan sesuai dengan tingkat kematangan yang diklaim) – Manual Book (jika ada, untuk panduan penggunaan aplikasi) – Bukti optimalisasi |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.