Indikator 33

Penganggaran adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan penganggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan Penganggaran Instansi Pusat dan/atau Pemerintah daerah.

TUJUAN/MANFAAT

  • Memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan Penganggaran Instansi Pusat dan/atau Pemerintah daerah.
  • Meningkatkan optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas melalui keterpaduan proses bisnis perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi.
Ruang Lingkup– Layanan penganggaran berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan.
– Dokumentasi pemanfaatan sistem aplikasi
Penjelasan mengenai pemanfaatan sistem aplikasi (direkam dalam bentuk video penjelasan, atau tangkapan layar yang dinarasikan sesuai dengan tingkat kematangan yang diklaim)
– Manual Book (jika ada, untuk panduan penggunaan aplikasi)
– Bukti optimalisasi
Indikator-33-1-1024x387 Indikator 33
Gambar 33. Tingkat Penilaian Indikator 33

Share this content: