Indikator 32

Perencanaan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan perencanaan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan perencanaan IPPD.

TUJUAN/MANFAAT

  • Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
  • Memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan perencanaan IPPD
  • Meningkatkan optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas melalui keterpaduan proses bisnis perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi
Ruang Lingkup– Layanan perencanaan berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan.
– Dokumentasi pemanfaatan sistem aplikasi.
Penjelasan mengenai pemanfaatan sistem aplikasi (direkam dalam bentuk video penjelasan, atau tangkapan layar yang dinarasikan sesuai dengan tingkat kematangan yang diklaim).
– Manual Book (jika ada, untuk panduan penggunaan aplikasi).
Bukti optimalisasi.
Indikator-32-1-1024x404 Indikator 32
Gambar 32. Tingkat Penilaian Indikator 32

Share this content: