Indikator 32
Perencanaan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan perencanaan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan perencanaan IPPD.
TUJUAN/MANFAAT
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
- Memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan perencanaan IPPD
- Meningkatkan optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas melalui keterpaduan proses bisnis perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi
Ruang Lingkup | – Layanan perencanaan berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan. – Dokumentasi pemanfaatan sistem aplikasi. – Penjelasan mengenai pemanfaatan sistem aplikasi (direkam dalam bentuk video penjelasan, atau tangkapan layar yang dinarasikan sesuai dengan tingkat kematangan yang diklaim). – Manual Book (jika ada, untuk panduan penggunaan aplikasi). –Bukti optimalisasi. |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.