Indikator 31
Audit Keamanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Keamanan SPBE.
TUJUAN/MANFAAT
- Untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara keamanan teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
Ruang Lingkup | ● Perencanaan Program Kerja dan Kegiatan Audit Keamanan SPBE tertuang di dalam Peta Rencana SPBE. ● Audit Keamanan SPBE dilakukan sesuai dengan standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE (BSSN). ● Audit Keamanan SPBE terdiri atas: – Audit Keamanan Infrastruktur SPBE Nasional (dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun oleh BSSN). – Audit Keamanan Infrastruktur SPBE IPPD (dilaksanakan 1 kali dalam 2 tahun oleh IPPD, berkoordinasi dengan Kemenkominfo). – Audit Keamanan Aplikasi umum (dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun oleh BSSN). – Audit Keamanan Aplikasi khusus (dilaksanakan 1 kali dalam 2 tahun oleh IPPD, berkoordinasi dengan Kemenkominfo) |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.