Indikator 31

Audit Keamanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Keamanan SPBE.

TUJUAN/MANFAAT

  • Untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara keamanan teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
Ruang LingkupPerencanaan Program Kerja dan Kegiatan Audit Keamanan SPBE tertuang di dalam Peta Rencana SPBE.
● Audit Keamanan SPBE dilakukan sesuai dengan standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE (BSSN).
● Audit Keamanan SPBE terdiri atas:
– Audit Keamanan Infrastruktur SPBE Nasional (dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun oleh BSSN).
– Audit Keamanan Infrastruktur SPBE IPPD (dilaksanakan 1 kali dalam 2 tahun oleh IPPD, berkoordinasi dengan Kemenkominfo).
– Audit Keamanan Aplikasi umum (dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun oleh BSSN).
– Audit Keamanan Aplikasi khusus (dilaksanakan 1 kali dalam 2 tahun oleh IPPD, berkoordinasi dengan Kemenkominfo)
Indikator-31-1-1024x367 Indikator 31
Gambar 31. Tingkat Penilaian Indikator 31

Share this content: