Indikator 3
Merupakan pengaturan mengenai manajemen data di Instansi Pusat dan Pemerintah daerah untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam pengelolaan data di IPPD.
TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN
- Untuk mengatur proses pengelolaan data agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018, Perpres 39 Tahun 2019, dan Perpres 132 Tahun 2022
- Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Manajemen Data kepada unit kerja/perangkat daerah.
- Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Manajemen Data.
Ruang Lingkup | ● Kebijakan sudah mengatur proses pengelolaan data SPBE secara menyeluruh di IPPD ● Kebijakan sudah dilakukan reviu/telaah terhadap perubahan kebutuhan, teknologi, dan lingkungan; serta inisiatif kebijakan dalam peningkatan/optimalisasi proses pengelolaan data SPBE IPPD dengan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut. ● Manajemen data terdiri atas proses pengelolaan Arsitektur Data, Data Induk, Data Referensi, Basis Data, Kualitas Data dan Interoperabilitas Data. ● Manajemen arsitektur data: rangkaian proses untuk menetapkan dan menyebarluaskan komponen Arsitektur Data. ● Manajemen data induk dan manajemen data referensi: rangkaian proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan Data Referensi. ● Manajemen basis data: proses pengelolaan kumpulan data yang disimpan di pusat Data Nasional. ● Manajemen kualitas data: proses untuk memastikan data yang dihasilkan dan dikelola secara elektronik selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia. ● Penerapan manajemen data pada IPPD mengacu pada Pedoman Manajemen Data (Permen PPN/Bappenas No.16 Tahun 2020). ● Penerapan Manajemen Data dilaksanakan selaras dengan kaidah kebijakan Satu Data Indonesia (Standar Data dan Interoperabilitas Data) |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.