Indikator 3

Merupakan pengaturan mengenai manajemen data di Instansi Pusat dan Pemerintah daerah untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam pengelolaan data di IPPD.

TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN

  1. Untuk mengatur proses pengelolaan data agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018, Perpres 39 Tahun 2019, dan Perpres 132 Tahun 2022
  2. Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Manajemen Data kepada unit kerja/perangkat daerah.
  3. Untuk  memastikan  komitmen  unit  kerja/perangkat  daerah  dalam  melaksanakan  ketentuan kebijakan internal Manajemen Data.
Ruang Lingkup● Kebijakan sudah mengatur proses pengelolaan data SPBE secara menyeluruh di IPPD
● Kebijakan sudah dilakukan reviu/telaah terhadap perubahan kebutuhan, teknologi, dan lingkungan; serta inisiatif kebijakan dalam peningkatan/optimalisasi proses pengelolaan data SPBE IPPD dengan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
● Manajemen data terdiri atas proses pengelolaan Arsitektur Data, Data Induk, Data Referensi, Basis Data, Kualitas Data dan Interoperabilitas Data.
Manajemen arsitektur data: rangkaian proses untuk menetapkan dan menyebarluaskan komponen Arsitektur Data.
Manajemen data induk dan manajemen data referensi: rangkaian proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan Data Referensi.
Manajemen basis data: proses pengelolaan kumpulan data yang disimpan di pusat Data Nasional.
Manajemen kualitas data: proses untuk memastikan data yang dihasilkan dan dikelola secara elektronik selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia.
● Penerapan manajemen data pada IPPD mengacu pada Pedoman Manajemen Data (Permen PPN/Bappenas No.16 Tahun 2020).
● Penerapan Manajemen Data dilaksanakan selaras dengan kaidah kebijakan Satu Data Indonesia (Standar Data dan Interoperabilitas Data)
Indikator-3-1-1024x387 Indikator 3
Gambar 3. Tingkat Penilaian Indikator 3

Share this content: