Indikator 27

Manajemen Perubahan adalah serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE.

TUJUAN/MANFAAT

  • Bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.
Ruang LingkupPerencanaan Manajemen Perubahan tertuang di dalam Peta Rencana SPBE.
● Manajemen Perubahan dilaksanakan berdasarkan Pedoman Manajemen Perubahan (KemenPANRB).
Muatan: Kebijakan Internal, Perencanaan Strategis, TIK, Penyelenggara SPBE, Manajemen SPBE, Audit TIK, Layanan SPBE.
Proses: Perencanaan, Analisis, Pengembangan, Implementasi, Pemantauan dan Evaluasi terhadap SPBE.
Skala Penerapan: Sebagian atau seluruh unit kerja/perangkat daerah.
● IPPD membentuk struktur (ex-officio) manajemen perubahan SPBE yang terdiri atas: Pimpinan Manajemen Perubahan (PMP), Komite Manajemen Perubahan (KMP), Unit Pelaksana Manajemen Perubahan (UPMP), serta Agen Perubahan SPBE (Agent of Change)
Indikator-27-1-1024x345 Indikator 27
Gambar 27. Tingkat Penilaian Indikator 27

Share this content: