Indikator 27
Manajemen Perubahan adalah serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE.
TUJUAN/MANFAAT
- Bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.
Ruang Lingkup | ● Perencanaan Manajemen Perubahan tertuang di dalam Peta Rencana SPBE. ● Manajemen Perubahan dilaksanakan berdasarkan Pedoman Manajemen Perubahan (KemenPANRB). ● Muatan: Kebijakan Internal, Perencanaan Strategis, TIK, Penyelenggara SPBE, Manajemen SPBE, Audit TIK, Layanan SPBE. ● Proses: Perencanaan, Analisis, Pengembangan, Implementasi, Pemantauan dan Evaluasi terhadap SPBE. ● Skala Penerapan: Sebagian atau seluruh unit kerja/perangkat daerah. ● IPPD membentuk struktur (ex-officio) manajemen perubahan SPBE yang terdiri atas: Pimpinan Manajemen Perubahan (PMP), Komite Manajemen Perubahan (KMP), Unit Pelaksana Manajemen Perubahan (UPMP), serta Agen Perubahan SPBE (Agent of Change) |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.