Indikator 23
Manajemen data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data.
TUJUAN/MANFAAT
- Manajemen Data bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
Ruang Lingkup | ● Perencanaan Program Kerja dan Kegiatan Manajemen Data dituangkan pada Peta Rencana SPBE IPPD. ● Pelaksanaan seluruh proses Manajemen Data sudah mengikuti pedoman Manajemen Data SPBE (Permen PPN No.16 Tahun 2020). ● Muatan: arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data. ● Proses: masing-masing muatan memiliki proses manajemen mengikuti Permen PPN No.16/2020. ● Skala Penerapan: sebagian (level 1-3) atau seluruh unit kerja (level 4-5). ● Manajemen arsitektur data: rangkaian proses untuk menetapkan dan menyebarluaskan komponen Arsitektur Data. ● Manajemen data induk dan manajemen data referensi: rangkaian proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan Data Referensi. ● Manajemen basis data: proses pengelolaan kumpulan data yang disimpan di Pusat Data Nasional. ● Manajemen kualitas data: proses untuk memastikan data yang dihasilkan dan dikelola secara elektronik memenuhi prinsip Satu Data Indonesia. |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.