Indikator 21

Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE. Risiko SPBE merupakan peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan SPBE.

TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN

  • Manajemen Risiko bertujuan menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko SPBE
Ruang Lingkup● Perencanaan Program Kerja dan Kegiatan Manajemen Risiko dituangkan pada Peta Rencana SPBE IPPD.
● IPPD menerapkan Manajemen Risiko SPBE berdasarkan pedoman Manajemen Risiko SPBE.
Proses manajemen risiko/muatan: identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE (Perpres 95/2018).
Skala penerapan: sebagian atau keseluruhan unit kerja. ●IPPD membentuk Komite Manajemen Risiko (KMR), Unit Pengelola Risiko (UPR), serta Unit Kepatuhan Risiko (UKR) ●IPPD menerapkan Manajemen Risiko SPBE dengan memanfaatkan tool identifikasi risiko yang dapat ditemukan pada lampiran Pedoman Manajemen Risiko PermenPANRB 5/2020.
Risiko SPBE yang telah diidentifikasi oleh IPPD menjadi dasar pengendalian keamanan informasi SPBE.
Indikator-21-1-1024x321 Indikator 21
Gambar 21. Tingkat Penilaian Indikator 21

Share this content: