Indikator 2

Merupakan dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan serta pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.

TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN

  • Untuk mengatur muatan Peta Rencana SPBE agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018 dan Perpres No. 132 Tahun 2022.
  • Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Peta Rencana SPBE kepada unit kerja/perangkat daerah.
  • Untuk  memastikan  komitmen  unit  kerja/perangkat  daerah  dalam  melaksanakan  ketentuan kebijakan internal Peta Rencana SPBE.
Ruang Lingkup ● Kebijakan sudah mengatur penyusunan peta rencana SPBE dengan muatan secara menyeluruh di IPPD
● Kebijakan sudah mengatur arah integrasi SPBE IPPD dengan Instansi Pusat dan Pemda lainnya.
● Kebijakan sudah dilakukan reviu/telaah terhadap perubahan kebutuhan, teknologi, dan lingkungan; serta inisiatif kebijakan dalam peningkatan/optimalisasi muatan peta rencana SPBE IPPD dengan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
Muatan Peta Rencana SPBE terdiri atas: Tata kelola SPBE; Manajemen SPBE; Layanan SPBE; Infrastruktur SPBE; Aplikasi SPBE; Keamanan SPBE dan Audit TIK.
Peta Rencana SPBE Nasional disusun berdasarkan Arsitektur SPBE Nasional dan RPJMN. Dikoordinasikan dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang aparatur negara.
Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun berdasarkan Peta Rencana SPBE Nasional dengan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan Renstra.
● Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun berdasarkan Peta Rencana SPBE Nasional dengan Arsitektur SPBE Daerah dengan RPJMD.
Jangka Waktu: Disusun untuk mengakomodir perencanaan arsitektur SPBE per 5 tahun. Reviu dapat dilakukan paruh waktu dan tahun terakhir, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Reviu dilakukan berdasarkan: Perubahan Arsitektur SPBE Nasional/Peta Rencana SPBE Nasional, perubahan Rencana Kerja Pemerintah/Renstra Pusat/Daerah, atau hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Nasional
Indikator-2-1-1-1024x387 Indikator 2
Gambar 2. Tingkat Penilaian Indikator 2

Share this content: