Indikator 2
Merupakan dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan serta pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN
- Untuk mengatur muatan Peta Rencana SPBE agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018 dan Perpres No. 132 Tahun 2022.
- Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Peta Rencana SPBE kepada unit kerja/perangkat daerah.
- Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Peta Rencana SPBE.
Ruang Lingkup | ● Kebijakan sudah mengatur penyusunan peta rencana SPBE dengan muatan secara menyeluruh di IPPD ● Kebijakan sudah mengatur arah integrasi SPBE IPPD dengan Instansi Pusat dan Pemda lainnya. ● Kebijakan sudah dilakukan reviu/telaah terhadap perubahan kebutuhan, teknologi, dan lingkungan; serta inisiatif kebijakan dalam peningkatan/optimalisasi muatan peta rencana SPBE IPPD dengan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut. ● Muatan Peta Rencana SPBE terdiri atas: Tata kelola SPBE; Manajemen SPBE; Layanan SPBE; Infrastruktur SPBE; Aplikasi SPBE; Keamanan SPBE dan Audit TIK. ● Peta Rencana SPBE Nasional disusun berdasarkan Arsitektur SPBE Nasional dan RPJMN. Dikoordinasikan dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang aparatur negara. ● Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun berdasarkan Peta Rencana SPBE Nasional dengan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan Renstra. ● Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun berdasarkan Peta Rencana SPBE Nasional dengan Arsitektur SPBE Daerah dengan RPJMD. ● Jangka Waktu: Disusun untuk mengakomodir perencanaan arsitektur SPBE per 5 tahun. Reviu dapat dilakukan paruh waktu dan tahun terakhir, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. ● Reviu dilakukan berdasarkan: Perubahan Arsitektur SPBE Nasional/Peta Rencana SPBE Nasional, perubahan Rencana Kerja Pemerintah/Renstra Pusat/Daerah, atau hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Nasional |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.