Indikator 19

Tim Koordinasi SPBE instansi Pusat/Pemerintah Daerah merupakan para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing. Tim Koordinasi SPBE IPPD dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang mempunyai tugas seperti dimaksud sebelumnya.

Tim Koordinasi SPBE IPPD dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat/Kepala Daerah.

TUJUAN/MANFAAT

  • Untuk  meningkatkan  keterpaduan  pelaksanaan  Tata  Kelola  SPBE,  Manajemen  SPBE,  dan  Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE.
Ruang Lingkup● Seluruh  muatan  Tim  Koordinasi  SPBE  IPPD  diterapkan  sesuai  pedoman  Tim Koordinasi SPBE.
● Penerapan sudah melaksanakan dan mendokumentasikan seluruh tugas dan fungsi Tim  Koordinasi  SPBE  IPPD  dengan  Instansi  Pusat  dan  Pemda  lainnya  secara menyeluruh atau pada semua unit kerja/Perangkat Daerah.
● Tim  Koordinasi  SPBE  memiliki  tugas  dan  fungsi  untuk  mengendalikan, mengarahkan,  dan  mengevaluasi  SPBE,  termasuk  didalamnya  melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di IPPD.
● Tiap pimpinan IPPD mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE.
Koordinator Tim Koordinasi Instansi Pusat dijabat oleh  sekretaris atau pejabat yang memimpin unit sekretariat.
● Koordinator Tim Koordinasi Instansi Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dijabat oleh sekretaris daerah.
Indikator-19-1-1024x462 Indikator 19
Gambar 19. Tingkat Penilaian Indikator 19

Share this content: