Indikator 19
Tim Koordinasi SPBE instansi Pusat/Pemerintah Daerah merupakan para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing. Tim Koordinasi SPBE IPPD dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang mempunyai tugas seperti dimaksud sebelumnya.
Tim Koordinasi SPBE IPPD dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat/Kepala Daerah.
TUJUAN/MANFAAT
- Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE.
Ruang Lingkup | ● Seluruh muatan Tim Koordinasi SPBE IPPD diterapkan sesuai pedoman Tim Koordinasi SPBE. ● Penerapan sudah melaksanakan dan mendokumentasikan seluruh tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE IPPD dengan Instansi Pusat dan Pemda lainnya secara menyeluruh atau pada semua unit kerja/Perangkat Daerah. ● Tim Koordinasi SPBE memiliki tugas dan fungsi untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di IPPD. ● Tiap pimpinan IPPD mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE. ● Koordinator Tim Koordinasi Instansi Pusat dijabat oleh sekretaris atau pejabat yang memimpin unit sekretariat. ● Koordinator Tim Koordinasi Instansi Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dijabat oleh sekretaris daerah. |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.