Indikator 18

Sistem Penghubung Layanan merupakan perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran data/integrasi antar Layanan SPBE.

TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN

  • Untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE
  • Untuk mengatur penerapan Sistem penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah daerah
Ruang Lingkup● Sistem  Penghubung  Layanan  IPPD  sudah  diterapkan  secara  menyeluruh berpedoman pada standar pedoman teknis sistem penghubung layanan IPPD dalam mendukung integrasi dengan layanan IPPD lainnya.
● Sistem Penghubung Layanan terdiri dari: Tersedianya jalur/bus (sistem koneksi bukan  point-to-point);  Tersedianya  metadata  repository;  Tersedianya  service directory.
Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat (SPLIP), menghubungkan layanan antar instansi pusat.
Sistem  Penghubung  Layanan  Pemerintah  Daerah  (SPLPD),  menghubungkan layanan antar pemerintah daerah.
● Membuat keterhubungan dan akses Sistem Penghubung Layanan IPPD dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (GSB/SPLP).
● Ada kewajiban dari IPPD untuk menggunakan SPL dan diintegrasikan ke Nasional.
● Menggunakan middleware dari SPLP
Indikator-18-1-1024x368 Indikator 18
Gambar 18. Tingkat Penilaian Indikator 18

Share this content: