Indikator 18
Sistem Penghubung Layanan merupakan perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran data/integrasi antar Layanan SPBE.
TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN
- Untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE
- Untuk mengatur penerapan Sistem penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah daerah
| Ruang Lingkup | ● Sistem Penghubung Layanan IPPD sudah diterapkan secara menyeluruh berpedoman pada standar pedoman teknis sistem penghubung layanan IPPD dalam mendukung integrasi dengan layanan IPPD lainnya. ● Sistem Penghubung Layanan terdiri dari: Tersedianya jalur/bus (sistem koneksi bukan point-to-point); Tersedianya metadata repository; Tersedianya service directory. ● Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat (SPLIP), menghubungkan layanan antar instansi pusat. ● Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah (SPLPD), menghubungkan layanan antar pemerintah daerah. ● Membuat keterhubungan dan akses Sistem Penghubung Layanan IPPD dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (GSB/SPLP). ● Ada kewajiban dari IPPD untuk menggunakan SPL dan diintegrasikan ke Nasional. ● Menggunakan middleware dari SPLP |

Share this content:



Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.