Indikator 13
Merupakan dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan dan pemanfaatan anggaran SPBE.
TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN
- Untuk mendukung efisiensi dan keterpaduan dalam penerapan/penyelenggaraan SPBE IPPD.
Ruang Lingkup | ● Seluruh rencana anggaran SPBE telah diterapkan dan didokumentasikan melalui proses perencanaan dan penganggaran yang terpadu dan terkendali. ● Disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah. ● Berpedoman pada Arsitektur SPBE IPPD dan Peta Rencana SPBE IPPD. ● Seluruh rencana dan anggaran SPBE pada unit kerja/Perangkat Daerah, sebaiknya dikonsultasikan melalui unit kerja/Perangkat Daerah yang menjalankan fungsi TIK. ● Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, seluruh rencana dan anggaran SPBE terpadu dan terkendali pada unit kerja/Perangkat Daerah yang menjalankan fungsi perencanaan dan penganggaran IPPD. |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.