Indikator 13

Merupakan dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan dan pemanfaatan anggaran SPBE.

TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN

  • Untuk mendukung efisiensi dan keterpaduan dalam penerapan/penyelenggaraan SPBE IPPD.
Ruang Lingkup● Seluruh rencana anggaran SPBE telah diterapkan dan didokumentasikan melalui  proses  perencanaan  dan  penganggaran  yang  terpadu  dan terkendali.
Disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah.
Berpedoman pada Arsitektur SPBE IPPD dan Peta Rencana SPBE IPPD.
● Seluruh rencana dan anggaran SPBE pada unit kerja/Perangkat Daerah, sebaiknya  dikonsultasikan  melalui  unit  kerja/Perangkat  Daerah  yang menjalankan fungsi TIK.
● Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, seluruh rencana dan anggaran SPBE terpadu dan terkendali pada unit kerja/Perangkat Daerah yang menjalankan fungsi perencanaan dan penganggaran IPPD.
Indikator-13-1-1-1024x392 Indikator 13
Gambar 13. Tingkat Penilaian Indikator 13

Share this content: