Indikator 12
Merupakan dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan serta pelaksanaan SPBE yang Terintegrasi.
TUJUAN/MANFAAT
- Untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam penyiapan dan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat/pemerintah daerah
Ruang Lingkup | ● Seluruh muatan Peta Rencana SPBE IPPD diterapkan sesuai pedoman penerapan Peta Rencana SPBE. ● Muatan Peta Rencana SPBE terdiri atas (7): Layanan SPBE; Aplikasi SPBE; Infrastruktur SPBE; Keamanan SPBE; Tata kelola SPBE; Manajemen SPBE; dan Audit TIK. ● Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun berdasarkan Peta Rencana SPBE Nasional dengan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan Renstra. ● Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun berdasarkan Peta Rencana SPBE Nasional dengan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan RPJMD. ● Jangka Waktu: Disusun untuk mengakomodir perencanaan arsitektur SPBE per 5 tahun. Review dapat dilakukan paruh waktu dan tahun terakhir, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. ● Review dilakukan bila ada: Perubahan Arsitektur SPBE Nasional/Peta Rencana SPBE Nasional, perubahan Rencana Kerja Pemerintah/Renstra Pusat/Daerah, atau hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Nasional |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.