Indikator 10
Tim Koordinasi SPBE IPPD merupakan para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN
- Untuk mengatur terkait tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE IPPD agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
- Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal tim koordinasi SPBE kepada unit kerja/perangkat daerah
- Untuk memastikan komitmen Pejabat terkait dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE IPPD serta alur koordinasi dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional.
Ruang Lingkup | • Kebijakan sudah mengatur tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE IPPD yang mendukung pelaksanaannya secara menyeluruh dan terpadu. • Kebijakan sudah mengatur tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE IPPD secara menyeluruh atau pada semua unit kerja/perangkat daerah. • Kebijakan sudah mengatur arah koordinasi, kerjasama atau integrasi SPBE IPPD dengan Instansi Pusat dan Pemda lainnya secara menyeluruh atau pada semua unit kerja/perangkat daerah. • Kebijakan sudah dilakukan reviu/telaah terhadap perubahan kebutuhan, teknologi, dan lingkungan; serta inisiatif kebijakan dalam peningkatan/optimalisasi tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE IPPD dengan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut. • Tiap pimpinan IPPD mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE. • Koordinator Tim Koordinasi Instansi Pusat dijabat oleh sekretaris atau pejabat yang memimpin unit sekretariat. • Koordinator Tim Koordinasi Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dijabat oleh sekretaris daerah. • Tim Koordinasi SPBE memiliki tugas dan fungsi untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di IPPD. |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.