Indikator 42

Pengaduan Pelayanan Publik adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik IPPD yang efektif, efisien dan akuntabel.

TUJUAN/MANFAAT

  • Menghasilkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik IPPD yang efektif, efisien dan akuntabel
  • Meningkatkan optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas melalui keterpaduan antar layanan SPBE untuk kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Ruang Lingkup– Layanan Pengaduan Pelayanan Publik berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan
– Dokumentasi pemanfaatan sistem aplikasi
Penjelasan mengenai pemanfaatan sistem aplikasi (direkam dalam bentuk vidio penjelasan, atau tangkapan layar yang dinarasikan sesuai dengan tingkat kematangan yang diklaim)
– Manual Book (jika ada, untuk panduan penggunaan aplikasi)
Bukti optimalisasi
– Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik, wajib menggunakan LAPOR-SP4N yang telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum
Indikator-42-1-1024x390 Indikator 42
Gambar 42. Tingkat Penilaian Indikator 42

Share this content: