Indikator 44

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum IPPD yang efektif, efisien dan akuntabel.

TUJUAN/MANFAAT

  • Menghasilkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum IPPD yang efektif, efisien dan akuntabel
  • Meningkatkan optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas melalui keterpaduan antar layanan SPBE
Ruang Lingkup– Layanan Data Terbuka berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan
– Dokumentasi pemanfaatan sistem aplikasi
Penjelasan mengenai pemanfaatan sistem aplikasi (direkam dalam bentuk vidio penjelasan, atau tangkapan layar yang dinarasikan sesuai dengan tingkat kematangan yang diklaim)
– Manual Book (jika ada, untuk panduan penggunaan aplikasi)
Bukti optimalisasi
Indikator-44-1-1024x367 Indikator 44
Gambar 44. Tingkat Penilaian Indikator 44

Share this content: