Indikator 7

Sistem Penghubung Layanan merupakan perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran data/integrasi antar Layanan SPBE.

TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN

  1. Untuk mengatur penerapan Sistem penghubung Layanan IPPD agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
  2. Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal sistem penghubung layanan IPPD kepada unit kerja/perangkat daerah.
  3. Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal IPPD serta keterpaduan SPLP antar instansi melalui SPLP Nasional.
Ruang Lingkup● Kebijakan sudah mengatur implementasi sistem penghubung layanan IPPD secara menyeluruh dan terpadu.
● Kebijakan sudah mengatur arah keterhubungan layanan sistem penghubung layanan IPPD antar IPPD.
● Kebijakan  sudah  dilakukan  reviu/telaah  terhadap  perubahan  kebutuhan, teknologi,    dan    lingkungan;    serta    inisiatif    kebijakan    dalam peningkatan/optimalisasi penerapan sistem penghubung layanan IPPD dengan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
Indikator-7-1-1-1024x364 Indikator 7
Gambar 7. Tingkat Penilaian Indikator 7

Share this content: