Indikator 7
Sistem Penghubung Layanan merupakan perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran data/integrasi antar Layanan SPBE.
TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN
- Untuk mengatur penerapan Sistem penghubung Layanan IPPD agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
- Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal sistem penghubung layanan IPPD kepada unit kerja/perangkat daerah.
- Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal IPPD serta keterpaduan SPLP antar instansi melalui SPLP Nasional.
Ruang Lingkup | ● Kebijakan sudah mengatur implementasi sistem penghubung layanan IPPD secara menyeluruh dan terpadu. ● Kebijakan sudah mengatur arah keterhubungan layanan sistem penghubung layanan IPPD antar IPPD. ● Kebijakan sudah dilakukan reviu/telaah terhadap perubahan kebutuhan, teknologi, dan lingkungan; serta inisiatif kebijakan dalam peningkatan/optimalisasi penerapan sistem penghubung layanan IPPD dengan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut. |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.