Indikator 12

Merupakan dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan serta pelaksanaan SPBE yang Terintegrasi.

TUJUAN/MANFAAT

  • Untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam penyiapan dan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat/pemerintah daerah
Ruang Lingkup● Seluruh muatan Peta Rencana SPBE IPPD diterapkan sesuai pedoman penerapan Peta Rencana SPBE.
Muatan  Peta  Rencana  SPBE  terdiri  atas  (7): Layanan  SPBE;  Aplikasi SPBE; Infrastruktur SPBE; Keamanan SPBE; Tata kelola SPBE; Manajemen SPBE; dan Audit TIK.
Peta  Rencana  SPBE  Instansi  Pusat  disusun  berdasarkan  Peta  Rencana  SPBE Nasional dengan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan Renstra.
Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun berdasarkan Peta Rencana SPBE Nasional dengan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan RPJMD.
Jangka  Waktu:  Disusun  untuk  mengakomodir  perencanaan  arsitektur  SPBE  per  5 tahun. Review dapat dilakukan paruh waktu dan tahun terakhir, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Review dilakukan bila ada: Perubahan Arsitektur SPBE Nasional/Peta Rencana SPBE Nasional,  perubahan  Rencana  Kerja  Pemerintah/Renstra  Pusat/Daerah,  atau  hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Nasional
Indikator-12-1-1024x365 Indikator 12
Gambar 12. Tingkat Penilaian Indikator 12

Share this content: