Indikator 5
Pusat Data merupakan fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN
- Untuk mengatur penerapan Layanan Pusat Data agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
- Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal layanan pusat data kepada unit kerja/perangkat daerah.
- Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan Layanan Pusat Data terpadu dan terkendali pada unit penyelenggara TIK IPPD serta arah pengintegrasian dan pemanfaatan Pusat Data Nasional.
Ruang Lingkup | ● Kebijakan mengatur Implementasi layanan pusat data secara menyeluruh di IPPD. ● Pengaturan interkoneksi layanan pusat data dengan Pusat Data Nasional dan Instansi Pusat dan Pemda lainnya, dan/atau memanfaatkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). ● Reviu dan telaah terhadap perubahan kebutuhan, teknologi, dan lingkungan, serta inisiatif kebijakan untuk meningkatkan/mengoptimalkan implementasi layanan pusat data. ● Kebijakan mengatur ketersediaan panduan dan layanan pusat data yang selaras persyaratan tertentu, diselenggarakan oleh IPPD, atau dibangun khusus untuk digunakan bersama dan berbagi pakai oleh unit kerja/perangkat daerah di internal IPPD. ● Optimalisasi pemanfaatan Pusat Data Nasional oleh IPPD. ● Bentuk Pusat Data IPPD: Pusat Komputasi atau Pusat Kendali. ● Referensi Standar Nasional Indonesia terkait desain pusat data dan manajemen pusat data. Jika standar nasional belum tersedia, mengacu pada standar internasional. ● Tujuan Kebijakan Implementasi Layanan Pusat Data IPPD adalah meningkatkan ketersediaan, keandalan, keamanan, efisiensi, dan interoperabilitas data SPBE melalui pemanfaatan pusat data yang terintegrasi. |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.