Indikator 6

Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah.

TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN

  1. Untuk mengatur penerapan Layanan Jaringan Intra IPPD agar sesuai dengan Perpres No.95 Tahun 2018.
  2. Untuk mendelegasikan tugas dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal layanan jaringan intra IPPD kepada unit kerja/perangkat daerah.
  3. Untuk memastikan komitmen unit kerja/perangkat daerah dalam melaksanakan ketentuan kebijakan internal Layanan Jaringan Intra IPPD serta memastikan keterpaduan Jaringan Intra antar IPPD.
Ruang Lingkup● Kebijakan sudah mengatur cakupan implementasi layanan jaringan intra IPPD pada seluruh unit kerja/perangkat daerah.
● Kebijakan sudah mengatur arah interkoneksi layanan jaringan intra IPPD dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Instansi Pusat dan Pemda lainnya.
● Kebijakan sudah dilakukan reviu/telaah terhadap perubahan kebutuhan, teknologi, dan lingkungan; serta inisiatif kebijakan dalam peningkatan/optimalisasi penerapan jaringan intra IPPD dengan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
● Dalam penerapan kebijakan layanan jaringan intra IPPD harus memenuhi pertimbangan kelaikan pengoperasian yang diatur oleh Kementerian Kominfo dan kelaikan keamanan oleh BSSN.
Indikator-6-1-1024x349 Indikator 6
Gambar 6. Tingkat Penilaian Indikator 6

Share this content: