Indikator 16
Pusat Data merupakan fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
TUJUAN/MANFAAT
- Untuk menjamin ketersediaan penyimpanan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
- Untuk meningkatkan efisiensi dalam memanfaatkan sumber daya Pusat Data Nasional oleh IPPD
- Untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan layanan pusat data untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
Ruang Lingkup | ● Layanan pusat data sudah diterapkan secara menyeluruh berpedoman pada standar pusat data dalam mendukung interkoneksi/integrasi dengan pusat data nasional. ● Pusat data terdiri dari ketersediaan panduan dan layanan pusat data yang memenuhi persyaratan tertentu yang diselenggarakan oleh IPPD, atau yang dibangun khusus untuk digunakan secara bersama dan berbagi pakai oleh IPPD. ● Pusat data instansi pusat dan pemerintah daerah terdiri atas pusat komputasi dan pusat kendali. ● Pusat data harus memenuhi Standar Nasional Indonesia terkait desain pusat data dan manajemen pusat data. ● Bila belum tersedia standar nasional tersebut, maka dapat mengacu pada standar internasional. ● Pertimbangan kelaikan pengoperasian pusat data diatur dalam urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. ● Pertimbangan kelaikan keamanan pusat data dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.