Indikator 17
Jaringan Intra merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi. (Kominfo berbentuk VPN). Jaringan Intra IPPD adalah Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh IPPD untuk menghubungkan antar simpul jaringan IPPD dengan jaringan Intra Pemerintah dan/atau dengan jaringan Intra IPPD lain.
TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN
- Untuk menjaga Keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam instansi pusat/pemerintah daerah
Ruang Lingkup | ● Layanan jaringan intra IPPD sudah diterapkan secara menyeluruh berpedoman pada standar kelaikan operasional dan keamanan JIP dalam mendukung interkoneksi/akses dengan jaringan intra IPPD lainnya. ● Jaringan Intra IPPD terbagi atas Jaringan Intra Pemerintah (JIP), Jaringan Intra Instansi Pusat. (JIIP), dan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD). ● Jaringan Intra Instansi Pusat, menghubungkan jaringan di dalam instansi. ● Jaringan Intra Pemerintah Daerah, menghubungkan jaringan di dalam pemerintah daerah, terkhusus provinsi, juga menghubungkan jaringan pemerintah dibawahnya (kabupaten/kota), Jika pemda tidak mampu, dapat dibantu oleh kemenkominfo. ● Penyelenggaraan jaringan intra IPPD terdiri atas jaringan fisik yang dibangun sendiri atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan, serta pedoman yang mengatur pengoperasian jaringan intra IPPD. ● Setiap IPPD harus dapat mengelola dan mengendalikan keamanan jaringan intra instansi masing-masing. ● Penggunaan jaringan intra pemerintah dilakukan untuk membuat keterhubungan dan akses jaringan intra IPPD dengan jaringan intra pemerintah. ● Pertimbangan kelaikan pengoperasian diatur oleh urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.