Indikator 17

Jaringan Intra merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi. (Kominfo berbentuk VPN). Jaringan Intra IPPD adalah Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh IPPD untuk menghubungkan antar simpul jaringan IPPD dengan jaringan Intra Pemerintah dan/atau dengan jaringan Intra IPPD lain.

TUJUAN/MANFAAT KEBIJAKAN

  • Untuk menjaga Keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam instansi pusat/pemerintah daerah
Ruang Lingkup● Layanan jaringan intra IPPD sudah diterapkan secara menyeluruh berpedoman pada  standar  kelaikan  operasional  dan  keamanan  JIP  dalam  mendukung interkoneksi/akses dengan jaringan intra IPPD lainnya.
● Jaringan Intra IPPD terbagi atas Jaringan Intra Pemerintah (JIP), Jaringan Intra Instansi Pusat. (JIIP), dan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD).
Jaringan Intra Instansi Pusat, menghubungkan jaringan di dalam instansi.
Jaringan  Intra  Pemerintah  Daerah,  menghubungkan  jaringan  di  dalam pemerintah daerah, terkhusus provinsi, juga menghubungkan jaringan pemerintah dibawahnya (kabupaten/kota), Jika pemda tidak mampu, dapat dibantu oleh kemenkominfo.
Penyelenggaraan jaringan intra IPPD terdiri atas jaringan fisik yang dibangun sendiri atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan, serta pedoman yang mengatur pengoperasian jaringan intra IPPD.
● Setiap IPPD harus dapat mengelola dan mengendalikan keamanan jaringan intra instansi masing-masing.
● Penggunaan jaringan intra pemerintah dilakukan untuk membuat keterhubungan dan akses jaringan intra IPPD dengan jaringan intra pemerintah.
Pertimbangan  kelaikan  pengoperasian  diatur  oleh  urusan  pemerintahan  di bidang komunikasi dan informatika; dan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
Indikator-17-1-1024x345 Indikator 17
Gambar 17. Tingkat Penilaian Indikator 17

Share this content: