Indikator 37

Kearsipan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan kearsipan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan Kearsipan IPPD.

TUJUAN/MANFAAT

  • Memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan Kearsipan IPPD
  • Meningkatkan optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas melalui keterpaduan antar layanan SPBE untuk efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu
Ruang Lingkup● Arsip terbagi menjadi:
Arsip dinamis yang merupakan dokumen/naskah dinas yang masih digunakan
Arsip  statis  yang  merupakan  dokumen/naskah  dinas  yang  telah  melewati masa retensinya
– Layanan Kearsipan berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan
– Dokumentasi pemanfaatan sistem aplikasi
Penjelasan mengenai pemanfaatan sistem aplikasi (direkam dalam bentuk vidio penjelasan, atau tangkapan layar yang dinarasikan sesuai dengan tingkat kematangan yang diklaim)
– Manual Book (jika ada, untuk panduan penggunaan aplikasi)
Bukti optimalisasi
● IPPD dalam melaksanakan Layanan Kearsipan Dinamis, wajib menggunakan SRIKANDI yang telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum
Indikator-37-1-1024x406 Indikator 37
Gambar 37. Tingkat Penilaian Indikator 37

Share this content: