Indikator 37
Kearsipan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan kearsipan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan Kearsipan IPPD.
TUJUAN/MANFAAT
- Memberikan nilai manfaat dalam Pengelolaan Kearsipan IPPD
- Meningkatkan optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas melalui keterpaduan antar layanan SPBE untuk efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu
Ruang Lingkup | ● Arsip terbagi menjadi: – Arsip dinamis yang merupakan dokumen/naskah dinas yang masih digunakan – Arsip statis yang merupakan dokumen/naskah dinas yang telah melewati masa retensinya – Layanan Kearsipan berbasis elektronik telah diterapkan secara menyeluruh pada unit kerja / perangkat daerah dan didokumentasikan berdasarkan kapabilitas fungsi teknis serta optimalisasi penguatan kebijakan layanan, perbaikan tata kelola layanan, dan penerapan manajemen dari layanan – Dokumentasi pemanfaatan sistem aplikasi – Penjelasan mengenai pemanfaatan sistem aplikasi (direkam dalam bentuk vidio penjelasan, atau tangkapan layar yang dinarasikan sesuai dengan tingkat kematangan yang diklaim) – Manual Book (jika ada, untuk panduan penggunaan aplikasi) – Bukti optimalisasi ● IPPD dalam melaksanakan Layanan Kearsipan Dinamis, wajib menggunakan SRIKANDI yang telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.