Indikator 23

Manajemen data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data.

TUJUAN/MANFAAT

  • Manajemen Data bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
Ruang Lingkup● Perencanaan Program Kerja dan Kegiatan Manajemen Data dituangkan pada Peta Rencana SPBE IPPD.
● Pelaksanaan seluruh proses Manajemen Data sudah mengikuti pedoman Manajemen Data SPBE (Permen PPN No.16 Tahun 2020).
Muatan: arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data.
Proses: masing-masing muatan memiliki proses manajemen mengikuti Permen PPN No.16/2020.
Skala Penerapan: sebagian (level 1-3) atau seluruh unit kerja (level 4-5).
● Manajemen arsitektur data: rangkaian proses untuk menetapkan dan menyebarluaskan komponen Arsitektur Data.
● Manajemen data induk dan manajemen data referensi: rangkaian proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan Data Referensi.
● Manajemen basis data: proses pengelolaan kumpulan data yang disimpan di Pusat Data Nasional.
● Manajemen kualitas data: proses untuk memastikan data yang dihasilkan dan dikelola secara elektronik memenuhi prinsip Satu Data Indonesia.
Indikator-23-1-1024x343 Indikator 23
Gambar 23. Tingkat Penilaian Indikator 23

Share this content: