Indikator 29
Audit Infrastruktur SPBE dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE.
TUJUAN/MANFAAT
- Untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
Ruang Lingkup | ● Perencanaan Program Kerja dan Kegiatan Audit Infrastruktur tertuang pada Peta Rencana SPBE. ● Audit infrastruktur SPBE dilakukan sesuai dengan standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur SPBE (BRIN). ● Muatan pemeriksaan Audit Infrastruktur TIK: ○Penerapan tata kelola dan manajemen infrastruktur SPBE ○Infrastruktur SPBE ○Kinerja infrastruktur SPBE yang dihasilkan ○Aspek infrastruktur SPBE lainnya. ● Audit infrastruktur SPBE Nasional dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh BRIN. ● Audit infrastruktur SPBE IPPD dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh IPPD, berkoordinasi dengan BRIN. |

Share this content:
Post Comment
Anda harus masuk untuk berkomentar.