Indikator 29

Audit Infrastruktur SPBE dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE.

TUJUAN/MANFAAT

  • Untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
Ruang LingkupPerencanaan Program Kerja dan Kegiatan Audit Infrastruktur tertuang pada Peta Rencana SPBE.
● Audit infrastruktur SPBE dilakukan sesuai dengan standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur SPBE (BRIN).
Muatan pemeriksaan Audit Infrastruktur TIK: ○Penerapan tata kelola dan manajemen infrastruktur SPBE ○Infrastruktur SPBE ○Kinerja infrastruktur SPBE yang dihasilkan ○Aspek infrastruktur SPBE lainnya.
● Audit infrastruktur SPBE Nasional dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh BRIN.
● Audit infrastruktur SPBE IPPD dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh IPPD, berkoordinasi dengan BRIN.
Indikator-29-1-1024x371 Indikator 29
Gambar 29. Tingkat Penilaian Indikator 29

Share this content: